JANGAN MUDAH MENGHINA DAN MARAH DI MEDIA SOSIAL

November 28, 2016
Dahulu media itu digunakan oleh teman-teman penciptanya untuk berkomunikasi antar sesama teman di asrama dan menemukan teman di luar asrama. Bertanya dan berdiskusi satu sama lain.
Sayangnya di lima tahun terakhir ini media sosial berubah jadi ranah menghujat dan menistakan sesama umat. Kreatifitas yang diharapkan bermunculan dari efek adanya media sosial berubah menjadi sarana mengkerdilkan orang lain yang tidak sependapat dan beda jurusan.

JANGAN MUDAH MENGHINA DAN MARAH DI MEDIA SOSIAL



Hari senin tanggal 28 November 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mulai di berlakukan. 
Salah satu poin terpenting dalam revisi itu adalah tentang kewenangan pemerintah yang memiliki kuasa untuk memblokir atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk akun media sosial yang menyebarkan konten negatif.

Dengan perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat, banyak orang yang memiliki akses untuk menuangkan aspirasinya pada produk media sosial, oleh karena itu dengan adanya pemberlakuan undang-undang ini pemerintah berharap agar setiap kita yang mendapatkan akses ke dalam dunia daring  perlu untuk bersikap dewasa ketika sedang berinternet termasuk ketika ia membaca dalam tulisan di internet,karena bisa saja apa yang diunggah di media sosial bisa berdampak luar biasa. Dan bila menyentuh ranah privasi orang lain akan menimbulkan masalah untuk pengunggahnya.

Revisi undang-undang nomor 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik akan diberlakukan pada tanggal 28 November 2016 undang-undang tersebut perlakuan setelah 30 hari rapat paripurna DPR yang mengesahkan undang-undang tersebut 27 Oktober 2016 karena itu sungguh bijak jika siapapun yang di internet apabila menerima atau mengirim informasi perlu di cek dan ricek perlu diwaspadai jika kalau ingin meneruskan pesan ke orang lain,


Jangan sampai terjadi kesalahan atau melanggar ketentuan yang dilarang. Dalam undang-undang informasi pasal 27 tentang hukuman untuk kasus pencemaran nama baik dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, pengurangan hukuman ini juga berlaku pada pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan yang semula berlaku selama 11 tahun kini hanya 4 tahun penjara.

Masalahnya bukan dikurangi atau ditambahi lamanya hukuman tersebut tapi kedewasaan kita dalam menyaring informasi yang didapat dan menyaring apa yang keluar dari mulut kita dan apa yang keluar dari jari-jari kita ketika mengetik informasi di media sosial.

Melihat besarnya arus gerakan kebencian saat ini, saya berpendapat sampai bahwa memang sedang ada rekayasa dari orang-orang luar yang menginginkan bangsa Indonesia berperang saudara dan hancur lebur.
Dimulai dari politisasi ayat, hadits dipotong seenaknya untuk mengobarkan permusuhan, sampai pelecehan kepada para Kiai sepuh, dan ada juga penghinaan terhadap Kapolri, saya percaya memang ada gerakan yang secara massif, sistematis dan terorganisir hendak mengacaukan Indonesia.

Mereka gagal menyusup lewat isu-isu perbedaan sunni-syi'ah dan sekarang masuk lewat kasus pilkada DKI. Dan kita sesama anak bangsa Indonesia dan sesama umat beragama jangan mau dibenturkan agar terjadi kekacauan.mari kita waspada.

Saya tidak percaya para tokoh MUI berada dibelakang gerakan politisasi ayat dan hadits atau penistaan terhadap Kiai sepuh dan juga Kapolri. Saya tidak meragukan komitmen kebangsaan Ormas seperti MUI, NU dan Muhammadiyah.

Sejelek-jeleknya umat Islam tidak akan bersusah payah mencari potongan hadits membenarkan pembunuhan di luar proses hukum ataupun memotong hadis dan digunakan  untuk menyerang kaum bermata sipit. Atau membuat meme menyamakan Kapolri dengan PKI. Tidak mungkinlah semua itu dilakukan oleh kita semua. Ini sudah digerakkan oleh pihak luar.

Para ulama, santri, tokoh nasional, institusi dan pimpinan TNI dan Polri diharapkan dan harus bergandengan tangan saling bahu membahu menjaga bangsa dan negara kita. Jangan larut dalam permainan pihak luar yang hendak memainkan emosi kita. Mari kita saling mendinginkan suasana kebathinan semua elemen bangsa dan umat serta berhenti menyebar kebencian yang bisa menjadi pintu masuk pihak luar memporak-pondakan bangsa kita.


Mari saling bergandengan tangan dan katakan jangan terpancing pada setiap twit, broadcast, whatsapps, line, facebook, instagram yang menebar provokasi kebencian dan penghinaan memainkan emosi kita.

Bijak dan berhati-hatilah berinternet karena akan menjadikan kita lebih menikmati derasnya arus ilmu pengetahuan dan informasi, demikian tulisan saya kali ini terimakasih wassalamualaikum.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

2 komentar

Write komentar